Pendidikan Kewarganegaraan

KAJIAN DAN SOLUSI TERHADAP PENIPUAN BELANJA ONLINE DENGAN SINDIKAT ANAK SMP DI KOTA MEDAN

Penulis : Fitria Rizki Aulia, Rayhan Iqhwadan, Sri Anugerah Lestari


Perkembangan teknologi komunikasi saat ini tidak hanya sekedar untuk kepentingan menjalin komunikasi dan bersosialisasi saja, tetapi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru, market place baru, dan sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpa batas. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan/industri maupun pemerintah. Hadirnya internet telah menunjang efektivitas dan efesiensi operasional perusahaan, terutama peranannya sebagai sarana komunikasi, publikasi serta sarana untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh sebuah badan usaha dan bentuk badan usaha atau lainnya.

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi, dan kebutuhannya yang tidak terbatas. Hal tersebut menuntut untuk pemenuhan kebutuhan yang semakin bertambah setiap harinya, berbagai cara dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu cara pemenuhan kebutuhan adalah dengan kegiatan jual-beli. Dengan adanya internet pembeli dapat melihat langsung barang yang diperdagangkan dalam dunia maya, membayarnya dengan transfer bank dan hanya menunggu beberapa saat hingga barang itu tiba.

Kemajuan teknologi dalam dunia online sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis bahkan untuk kepentingan politik. Namun karena kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk hal-hal yang merugikan orang banyak. Maka dari itu dalam artikel ini membahas tentang Penipuan Belanja Online dengan Sindikat Anak SMP di Kota Medan.

Oh iya, sebelum kita mengetahui bagaimana terjadinya penipuan itu kita harus tau dulu nih apa sih Pengertian dari kriminalitas maupun penipuan itu

Contoh penyimpangan sosial yang sampai mengarah pada ranah melanggar nilai dan norma hukum dan pelaku dijatuhi hukum pidana disebut kriminalitas. Kriminalitas merupakan fenomena sosial yang mencacati kehidupan. Pengertian kriminalitas sederhananya merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan individu, kelompok ataupun komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial dalam bermasyarakat. 

Pengertian kriminalitas menurut para ahli

1.      Susilo

Definisi kriminalitas dalam pandangannya merupakan suatu perbuatan yang merugikan para korban, juga masyarakat karena fenomena ini menghilangkan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

2.      Kartono

Pengertian kriminalitas mencakup segala aktivitas yang dilawan atau tidak disetujui oleh masyarakat karena melanggar aturan agama sosial dan hukum. Serta juga merugikan secara psikologis maupun ekonomis.

3.      Elliat

Definisi kriminalitas merupakan tingkah laku atau tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu mendapat hukuman berupa hukum denda penjara, bahkan hukuman mati.

4.      A. Bonger

Menurutnya nya kriminalitas adalah perilaku antisosial yang dipraktikkan secara sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh individu, kelompok ataupun komunitas.

5.      Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro

Kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan.

Dan dari pengertian para ahli diatas tentang kriminalitas, bisa disimpulkan bahwa Kriminalitas merupakan sebagai perbuatan atau perilaku yang menyimpang yang dapat melanggar aturan-aturan dan mengganggu atau memberi goncangan ketertiban masyarakat yang nantinya pelakunya akan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.

Sedangkan pengertian penipuan secara bahasa yaitu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa tipu berarti kecoh, daya cara, perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu) yang dimaksudkan untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Penipuan berarti proses, perbuatan, cara menipu, perkara menipu (mengoceh). Penipuan dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.

Nah, udah paham kan apa itu kriminalitas dan penipuan, sekarang kita masuk yuk ke Macam macam tindakan kriminal yang terjadi di Kota Medan

Secara umum tindakan kriminalitas yang terjadi tentunya bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Macam-macam tindakan kriminalitas ini biasanya meliputi beberapa kejahatan seperti : pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, korupsi, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan di setiapa Negara.

Didaerah kota medan sendiri tindakan kriminalitas ini tiap tahunnya selalu bertambah. Macam-macam tindakan kriminalitas atau kejahatan yang kerap kali terjadi di daerah kota Medan yaitu pembunuhan, pencurian, narkotika, pelanggaran lalu lintas, pemerkosaan, kejahatan asusila, perjudian, penipuan dan kasus-kasus kejahatan lainnya.

Menurut artikel analisadayli.com tulisan Sagita Purnomo di paparkan bahwa “tindakan kriminalitas yang terjadi di sepanjang tahun 2018 dikota Medan sangatlah tinggi. Maraknya kasus kriminalitas yang terjadi di kota Medan ini kerap menggagu stabilitas keamanan yang saat itu sedang diwanati-wanti agar tetap kondusif demi perkembangan ilklim investasi, industri pariwisata dan pembangunan infrastruktur di daerah Sumatera Utara atau kota Medan. Berdasarkan data yang diliris oleh Poldasu menyebutkan bahwa tindakan kejahatan yang berasil diungkap pada tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Adapun jenis tindakan kejahatan yang paling banyak diungkap oleh Poldasu di tahun 2018 ialah kasus pencurian dan pemberatan yang mencapai 4.318 kasus selanjutnya di susul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2.769 kasus, selanjuya kasus penganiyayaan ringan sebesara 2.593 kasus. Selanjutnya ada kasus penganiyaan berat sebanyak 2.340 kasus, kasus penipuan sebanyak 2.340 kasus, kasus perjudian sebanyak 1.035 kasus, kasus pemerasan sebanyak 660 kasus, kasus susila sebanyak 525 kasus, kasus kejahatan pemalsuan surat sebesar 254 kasus, kasus narkotika sebanyak 5.926 kasus, hingga kasus pemerkosaan sebanyak 190 kasus yang ditemui”.

Menurut artikel tribun Medan.com “tindakan kriminalitas yang terjadi di kota Medan sepanjang tahun 2019 jumlah kasus pembunuhan tercatat sebesar 100 kasus, kasus pemerkosaan tercatat sebesar 208, kasus kejahatan asusila tercatat sebesar 398, kasus perjudian tercatatat sebesar 558, kasus penipuan sebesar 2.263, kasus penggelapan sebesar 2.049, kasus narkotika sebesar 5.777, kasus kriminalitas terhadap anak mencapai 189 kasus, kasus pelanggaran lalu lintas sebesar  2.996, dan kasus-kasus kejahatan lainnya”.

Dari pemaparan diatas dapat kita simpulkan bahwa daerah sumatera utara khususnya kota Medan masih sangat rentan terjadi berbagai macam tindakan kriminalitas atau kejahatan tersebut. Maraknya kasus kriminalitas yang terjadi di daerah Sumatera Utara atau kota Medan tersebut pada umumnya disebabkan oleh faktor ekonomi atau kemiskinan yang masih tinggi, selain itu tingkat kesenjangan sosial juga masih menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kriminalitas atau kejahatan yang terjadi di daerah Sumatera Utara secara umum dan di kota Medan secara khusus.

Banyak sekali kan ternyata kasus tindakan kriminal di Kota Medan, sekarang kita akan membahas Kronologi Penipuan Belanja Online di Kota Medan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan bocah-bocah di Aceh dan Medan.Polisi menyebut ada puluhan orang yang jadi korban sindikat ini, termasuk putra Jokowi, Kaesang Pangarep.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 masih ada puluhan korban lainnya termasuk Kaesang. Empat orang yang ditangkap berinisial AF, GR, MR, dan DFY, yang masih berumur 15-16 tahun.Polisi melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi pelaku yang berada di wilayah Aceh dan Medan, Sumatra Utara.

Kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terkait sindikat penipuan online di media sosial Instagram pada Selasa, 8 September 2020.Penipu beraksi dengan modus menawarkan pelelangan barang yang nilainya jutaan rupiah.Tim melakukan profiling dan ditemukan akun Instagram.Akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu, sandal. Kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan,

Mereka beraksi dengan modus menawarkan pelelangan barang yang nilainya mencapai jutaan rupiah.Para pelaku sangat lihai dalam menjalankan mmodus penipuannya, Keempat anak itu menjual barang bermerek dan barang terbatas seperti sepatu dan sandal.Para pelaku tak pernah mengirim barang setelah korban mengirimkan sejumlah uang, kerugian para korban mencapai di atas seratus juta rupiah.Namun Pak Awi tidak merinci kerugian yang dialami Kaesang.

Menurut pak Awi Anak ini sudah pandai bermain di dunia maya, sehingga luar biasa kita temukan di Aceh dan Medan.Dan ini luar biasa, penyelidikan yang tidak mudah.Dan Yang menjadi fenomenal dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.Rata-rata di bawah umur antara 15, 16 tahun, masih duduk di kelas 7, 8, 9 SMP.Hasil penipuan dipakai para pelaku untuk berfoya-foya hingga membeli barang. Ada yang untuk membeli pulsa, handphone, jam tangan, dan lainnya.

Keempat tersangka anak dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pak Awi mengatakan keempat anak itu juga bisa dihukum dengan restorative justice. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak balai pemasyarakatan (bapas) setempat. Keempat pelaku penipuaan itu masih di bawah umur dan berpotensi dikembalikan ke orang tua masing-masing.Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri.

Lalu, apasih sebenarnya penyebab terjadinya penipuan tersebut ?

1.      Kultural Budaya

Faktor budaya menjadi faktor  dalam terjadinya tindakan penipuan khususnya melalui sarana media sosial dan di masyarakat. Di Indonesia seringkali terjadinya pergeseran budaya ya lama menjadi budaya yang dianggap baru atau modern oleh masyarakat.Pergeseran budaya tersebut berdampak kepada penyalahgunaan ilmu pengetahuan yang tanpa melihat tanggung jawab siapa yang melakukannya. Budaya bukan hanya sekedar kumpulan perilaku serta konsep pemikiran yang saling terbuka akan tetapi dimaknakan sebagai kategori khusus sehingga didalamnya terdapat nilai sosial yang bersifat ber sinkronisasi dengan hukum atau norma, sikap yang berpengaruh berjalannya hukum, termasuk hormat atau tidak hormat terhadap hukum dan masih banyak lagi

2.      Faktor Pendorong

Faktor pendorong dalam hal ini sebagai sesuatu yang menambah, menjadikan, membuat semakin berkembang dari sebelumnya in dalam hal ini membuat si pelaku tindak pidana semakin mempunyai kesempatan lebih untuk melakukan aksinya. Faktor pendorong tersebut antara lain:

a.       Belum tersertifikasinys secara menyeluruh setiap proses jual beli melalui media sosial ataupun online

b.      Semakin bertambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan jumlah penduduk yang membuat setiap orang dapat melakukan segala hal menjadi halal demi bertahan hidup walaupun harus melakukan penipuan

c.       Lemahnya tingkat keamanan sistem dalam jual beli melalui media sosial

3.      Faktor Ekonomi

Ekonomi memang menjadi faktor terkuat faktanya Alasan seseorang sampai melakukan suatu tindakan melawan hukum baik secara perdata atau pidana. Faktor ekonomi dalam hal penipuan ini khususnya penipuan menggunakan sarana media sosial bukan merupakan ekonomi yang sama dengan faktor lainnya. Ekonomi di sini dibagi atas dua macam penyebabnya, Di mana pertama adanya faktor ekonomi yang dimaksudkan untuk memenuhi gaya hidup maupun faktor ekonomi untuk memenuhi biaya hidup. Gaya hidup dalam hal ini seperti seseorang dari kalangan menengah ke atas yang mempunyai hasrat serta keinginan untuk lebih mengikuti trending yang ada, sampai rela melakukan tindakan penipuan untuk memenuhi hasrat gaya kehidupannya. Faktor biaya hidup dalam hal ini yaitu kebutuhan akan sehari-hari. Kebutuhan hidup di masing masing daerah tentu berbeda-beda dan tidak semua masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya, maka untuk berapa orang memutuskan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan dalam hal ini menggunakan sarana media sosial.

Faktor pendukung lainnya

  1. Adanya niat
  2. Adanya kesempatan karena tidak bertemu secara langsung antar pihak
  3. Ketidakjelasan perjanjian jual beli hanya sebatas kepercayaan
  4. Kurangnya faktor kesadaran hukum masyarakat
  5. Faktor lingkungan
  6. Kurangnya pengetahuan dari si pembeli atau faktor peranan korban
Karena semakin banyaknya kasus penipuan yang dilakukan oleh anak anak, apa saja dampak yang ditimbulkan dari adanya penipuan tersebut 

Dari kasus kriminalitas atau kejahatan penipuan belanja online sindikat anak SMP di kota Medan yang kami bahas dalam penelitian ini tentunya membawa sebuah dampak baik bagi para korban penipuan maupun para pelaku penipuan.

Dampak yang dirasakan oleh para korban penipuan belanja online ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah korban yang tertipu. Dimana jumlah korban penipuan belanja online yang dilakukan oleh para sindikat anak SMP di kota Medan mencapai puluhan orang. Diantara puluhan korban penipuan belanja online tersebut anak dari presiden Jokowi Dodo yaitu Kaesang Pangarep. Pernyataan ini dikatakan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Banyaknya jumlah korban penipuan belanja online yang dilakukan oleh para sindikat anak SMP di kota Medan tersebut membawa dampak keresahan di masyarakat.sebab tidak main-main bahwa penipuan ini memakan kerugian materi yang sangat besar bagi setiap korbannya,kerugian yang dialami oleh para korban penipuan belanja online mencapai ratusan juta rupiah.

Sedangakan dampak yang dirasakan oleh para pelaku penipuan belanja online ini tentunya sudah pasti mendapatkan sanksi yang sesuai dangan tindakan perilaku kejahatan yang mereka lakukan.Sanksi tersebut tentunya saknsi yang sesuai yang diberikan oleh pihak berwajib. Dimana para pelaku yang tertangkap terancam dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.Adanya kasus ini para pihak berwajib menghimbau para orang tua untuk selalu lebih ketat dalam mengawasi segala kegiatan anak-anaknya apa lagi dalam penggunaan sosial media. (Kadek Melda Luxiana, 2020. Puluahan orang korban sindikat bocah SMP rugi Rp. 100 juta. Detiknews).

Untuk itu, penulis memberikan sedikit Solusi terhadap penipuan dengan sindikat anak SMP di Kota Medan 

Solusi yang dapat dilakukan dalam permasalahan penipuan belanja online sedikat anak SMP di kota Medan ini, dapat ditindaki oleh pihak yang berwajib untuk melakukan penegakan hukum pidana terhadap para pelaku penipuan.

Penegakan hukum pidana adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang kedilan dalam hukum pidana. Terdapat beberapa tahapan dalam penegakan hukum pidana, yaitu:

  1. Tahap Formulasi, adalah tahap penegakan hukum pidana in abstracto oleh badan pembuat undang-undang yang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan yang akan datang, kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna.
  2. Tahap Aplikasi, adalah tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan atau pemeriksaan dihadapan persidangan.
  3. Tahap Eksekusi, aalah tahap penegakan hukum (pelaksanaan hukum) secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana pada tahap ini aparat penegak hukum pelaksana pidana bertugas mengakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh badan pembentuk undang-undang melalui penerapan pidana yang ditetapkan oleh pengadilan. (Ginting : 2018)

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa solusi yang dapat dilakukan terhadap para pelaku penipuan belanja online sedikat anak SMP di kota Medan ini ialah diberikan sanksi yang ditetapkan oleh para penegak hukum yang telah di sahkan dalam bentuk undang-undang. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku penipuan biasanya berbentuk hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah. Hal ini dijelaskan pada pasal 115 yang berbunyi : “setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data atau informasi sebagaimana dimaksud didalam pasal 65 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau membayar denda paling banyak sebesar 12 miliar rupiah. (Hesti Pratiwi, 2014. Penipuan Dalam Jual Beli Online Dihukum Penjara 12 Tahun. Dailysosial.id)

Maraknya kasus penipuan belanja online di masyarakat, hendaknya kita lebih berhati-hati lagi. Menurut artikel cermati.com, solusi yang dapat kita lakukan agar tidak menjadi korban penipuan belanja online diantaranya adalah 

  1. Jangan tergiur dengan barang yang murah
  2. Simpan dengan baik segala bukti dan transaksi
  3. Jangan berpatokan pada testimoni
  4. Minta foto barang asli
  5. Selalu utamakan COD (Cash on Delivery)
  6. Meminta nomor resi pengiriman
  7. Menggunakan jasa pihak ketiga.
  8. Meminta rekomendasi rekan anda
  9. Menghindari penipuan kartu kredit

Kriminalitas merupakan sebagai perbuatan atau perilaku yang menyimpang yang dapat melanggar aturan-aturan dan mengganggu atau memberi goncangan ketertiban masyarakat yang nantinya pelakunya akan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.

Secara umum tindakan kriminalitas yang terjadi tentunya bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Macam-macam tindakan kriminalitas ini biasanya meliputi beberapa kejahatan seperti : pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, korupsi, perampokan dan lain-lain. Didaerah kota medan sendiri tindakan kriminalitas ini tiap tahunnya selalu bertambah. Macam-macam tindakan kriminalitas atau kejahatan yang kerap kali terjadi di daerah kota Medan yaitu pembunuhan, pencurian, narkotika, pelanggaran lalu lintas, pemerkosaan, kejahatan asusila, perjudian, penipuan dan kasus-kasus kejahatan lainnya.

Kasus penipuan yang terjadi di Kota Medan salah satunya dilakukan oleh 4 orang anak SMP yang berdomisili di Medan dan Aceh.Mereka menipu korbannya dengan berjualan barang barak bermerek serta barang terbatas seperti sepatu dan sandal.Korbannya mencapai puluhan orang salah satunya putra Presiden Jokowi Dodo yaitu Kaesang.Rata rata korban rugi hingga 100 juta rupiah.Uang yang didapatkan dari hasil menipu digunakan untuk foya foya seperti membeli barang maupun pulsa.Saat ini para korban dalam penanganan pihak berwajib dan diserahkan kepada orang tua namun masih dalam pengawasan pihak polisi karena mereka masih di bawah umur.

Faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan yaitu kultur budaya, faktor pendorong, faktor ekonomi dan faktor laiinnya seperti adanya niat, Adanya kesempatan karena tidak bertemu secara langsung antar pihak Ketidakjelasan perjanjian jual beli hanya sebatas kepercayaan, Kurangnya faktor kesadaran hukum masyarakat, Faktor lingkungan, Kurangnya pengetahuan dari si pembeli atau faktor peranan korban.

Dari kasus kriminalitas atau kejahatan penipuan belanja online sindikat anak SMP di kota Medan yang kami bahas dalam penelitian ini tentunya membawa sebuah dampak baik bagi para korban penipuan maupun para pelaku penipuan. Dampak yang dirasakan oleh para korban penipuan belanja online ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah korban yang tertipu. Dimana jumlah korban penipuan belanja online yang dilakukan oleh para sindikat anak SMP di kota Medan mencapai puluhan orang, dan kerugian yang dialami oleh para korban penipuan belanja online mencapai ratusan juta rupiah. Sedangakan dampak yang dirasakan oleh para pelaku penipuan belanja online ini tentunya sudah pasti mendapatkan sanksi yang sesuai dangan tindakan perilaku kejahatan yang mereka lakukan.

Sumber :

Aini, Qurratul. Tindak Pidana Penipuan dengn Modus Travel Umrah

Gloria Ginting, Putri. 2018. Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online Di Medan.Jurnal Ilmiah Research Sains vol 4 (1). 1-23

Made Prilia Darmayanti, Desak, Suardita, Ketut. Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Jual-Beli Online

Indozone. 2020. POLRI Tangkap Sindikat Penipu Online Bocah, Korban Salah Satunya Kaesang. https://www.indozone.id/news/5jsgq4b/polri-tangkap-sindikat-penipu-online-bocah-korban-salah-satunya-kaesang/read-all diakses pada 2 November 2020 pukul 19.000 WIB

Infomeniamet.2020. Tipu Kaesang, Bocah SMP Sindikat Penipu Online Ditangkap di Medan-Aceh.https://www.infomenia.net/2020/09/tipu-kaesang-bocah-smp-sindikat-penipu.html diakses pada 2 November 2020 pukul 19.000 WIB

Detiknews.2020. Puluhan Orang Korban Penipuan Online Sindikat Bocah SMP Rugi RP 100 Juta.https://news.detik.com/berita/d-5178941/puluhan-orang-korban-penipuan-online-sindikat-bocah-smp-rugi-rp-100-juta diakses pada 2 November 2020 pukul 19.000 WIB

Medcomid.2020. Sindikat Bocah Penipu Keasang Bisa Dikembalikan ke Orang Tua.https://www.medcom.id/nasional/hukum/JKRG6OpN-sindikat-bocah-penipu-kaesang-bisa-dikembalikan-ke-orang-tua?utm_source=line&utm_medium=linefeed&utm_campaign=linepartnershipdiakses pada 2 November 2020 pukul 19.000 WIB

Purnomo, Sagita. 2019. Tingkat Kriminalitas Sumut (Masih) Tinggi.https://analisadaily.com/berita/arsip/2019/2/19/695959/tingkat-kriminalitas-sumut-masih-tinggi/ diakses pada 28 November 2020 pukul 21.55 WIB

Dailysocial.id.2014. Penipuan Dalam Jual Beli Online Dihukum Penjara 12 Tahun. https://dailysocial.id/post/penipuan-dalam-jual-beli-online-dapat-dikenakan-sangsi diakses pada 2 November 2020 pukul 20.11 WIB

Cermati.com.2016. 9 Cara Menghindari Penipuan Belanja Online. https://www.cermati.com/artikel/9-cara-menghindari-penipuan-toko-online diakses pada 2 November pukul 22. 19 WIB

Pemenuhan Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Jurusan Pendidikan Sejarah, FIS, Universitas Negeri Medan

Kelompok 5 :

Fitria Rizki Aulia

Rayhan Iqhwadan

Sri Anugerah Lestari


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSEUM VIRTUAL

KEDATANGAN BANGSA - BANGSA BARAT KE INDONESIA